Air Mati “Bukan” Dianggap Bencana Kota : catatan kritis atas pengelolaan air bersih di wilayah Kecamatan Kedungkandang.
Beberapa hari ini Dewan Pengurus Cabang Partai Keadilan Sejahtera Kecamatan Kedungkandang mendapatkan laporan air PDAM mati “lagi” dari warga yang terdampak.
Januari 2022, hampir 2 minggu air PDAM tidak mengalir di wilayah Buring, Wonokoyo, Tlogowaru dan sekitarnya. Mei 2020 juga mati lagi. Belum lagi pada bulan November 2020, ada kasus air tercampur solar, disampaikan oleh Kus warga yang tinggal di Kelurahan Kedungkandang.
“Hal ini sudah berulang kali terjadi, khususnya di wilayah kecamatan Kedungkandang. Tentu yang banyak dirugikan adalah masyarakat, karena air adalah SDA yang sangat vital, baik untuk MCK maupun masak. Kita masih ingat pada Januari 2022, hampir 2 minggu air PDAM tidak mengalir di wilayah Buring, Wonokoyo, Tlogowaru dan sekitarnya. Pada bulan Mei 2020 juga mati lagi. Begitu sering terjadi hal-hal demikian. Belum lagi pada bulan November 2020, ada kasus air tercampur solar. Kinerja PDAM layak dipertanyakan. Walikota dan DPRD harus memanggil dan mengevaluasi Dirut dan jajaran PDAM. Pengiriman tangki air ke warga terdampak hanyalah solusi jangka pendek, dan akan percuma jika tidak memperbaiki kinerja yang dapat memberikan solusi jangka panjang.” disampaikan Pak Kus warga kelurahan kedungkandang.
Terbaru, bocornya pipa PDAM di ranugrati yang menambah dampak air mati dari aliran PDAM di wilayah Kedungkandang. Akibatnya 11 Kelurahan terdampak dari jebolnya pipa berusia 30 tahun. Adapun 11 Kelurahan terdampak yaitu ; Kelurahan Sawojajar, Madyopuro, Polowijen, Pandanwangi, Rampal Celaket, Ksatrian, Bunulrejo, Balearjosari, Bumiayu, Buring.
BENCANA KOTA
Jika menilik definisi Bencana Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana adalah sebagai berikut:
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Bencana kota sendiri dapat terjadi dari bencana non alam yang dijelaskan di atas.
Wilayah perkotaan yang padat sangat besar potensi terjadinya bencana kota, sebagai berikut :
- Banjir genangan akibat hujan deras, surut 1-2 hari.
- Banjir longsor di perumahan bantaran sungai. — korban di daerah tertentu.
- Krisis air bersih akibat gangguan PDAM akibat pipa bocor, rusak atau akibat bencana alam yang menyebabkan pipa rusak.
- Angin puting beliung yang menimpa beberapa rumah.
- Kebakaran di permukiman padat penduduk.
Dari 5 contoh bencana diatas, yang paling berdampak luas adalah nomor 3, kenapa? Karena menimpa ratusan bahkan bisa jadi ribuan rumah mulai yang miskin sampai yang kaya. Yang Perkampungan sampai yang tinggal di perumahan menengah.
Sangat Vitalnya Air PDAM dipakai berbagai kebutuhan untuk wudhu, thoharoh, mandi, masak, cuci. Semuanya kebutuhan vital semua.
Dalam kasus seringnya air mati di wilayah kecamatan kedungkandang, khususnya daerah Wonokoyo, Buring dan Kedungkandang sangat mungkin berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, dan masuk kategori dalam Bencana Kota.
Tetapi apakah warga, institusi terkait atau pemangku kebijakan daerah menyadari akan hal tersebut? Jika Air mati dari aliran PDAM bukanlah bencana kota sehingga di sikapi tidak menyeluruh dan tuntas.
Harus ada kondisi force majeure untuk institusi terkait, anggota legislatif dan pemerintah kota Malang dalam penanganan bencana kota khususnya terkait air mati yang sudah sering terjadi dengan berbagai kondisi kejadiannya.
Mahatir Kusuma Halik, S. Si ketua DPC PKS Kecamatan Kedungkandang mengatakan bahwa air mati merupakan masuk kategori Bencana Kota. Karena sangat pentingnya kebutuhan air dalam hajat keseharian warga.
Melalui perwakilan Anggota Legislatif DPRD Kota Malang dapil Kedungkandang khususnya dan dapil kecamatan lainnya yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera agar mendorong untuk aktif memperjuangkan perbaikan total dari gagal teknologi dan gagal modernisasi atas permasalahan bencana kota yaitu air mati PDAM yang sering terjadi tersebut.